Sabtu, 03 Mei 2008

e-commerce?

Saat ini, dengan teknologi yang semakin canggih pada tiap-tiap bidang kehidupan manusia, segala urusan dan kegiatan manusia akan semakin terasa mudah jika dibandingkan ketika teknologi yang digunakan hanya mengandalkan faktor keramahan alam. Melalui teknologi, apa yang dulunya tidak mungkin kini dapat terjadi dengan logis, seperti manusia sekarang dapat terbang, masuk ke dasar laut yang terdalam sekalipun, atau dapat menghancurkan suatu kota hanya dengan hitungan menit.

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini ditandai dengan hadirnya internet. Jaringan internet sukses dikembangkan dan diuji coba pertama kali pada tahun 1969 oleh US. Departement of Defense dalam proyek ARPANet (Advanced Research Project Network). Di Indonesia, jaringan internet mulai dikembangkan pada tahun 1983 di Universitas Indonesia, yakni UINet oleh Dr. Joseph F.P. Luhukay yang ketika itu baru saja menamatkan program doctor filsafat ilmu komputer di Amerika Serikat. Internet adalah jaringan luas dari komputer, lazim disebut dengan worldwide network. Selain itu, internet dipahami secara umum sebagai komunikasi virtual (maya/cyberspace) melalui media komputer dan saluran telepon. Internet merupakan singkatan dari Inter-connecting Networking.

Internet kini banyak digunakan, baik oleh perorangan maupun institusi pemerintah dan swasta. Penggunaan internet mempunyai beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk promosi atau iklan. Promosi pelayanan penjualan dikenal dengan istilah e-commerce (electronic commerce). Bahkan telah ada jasa pelayanan untuk promosi barang-barang yang dijual secara spesifik, misalnya jasa promosi untuk komputer dan perlengkapannya dengan alamat
http://www.harco.co.id, dan untuk jasa promosi telepon seluler dengan alamat http://www.ponseldirect.com, dan lain-lain.

Dari uraian di atas, dapat diperhatikan bahwa perkembangan teknologi informasi, sadar atau tidak telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi pada awal abad modern. Khusus di bidang perekonomian, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan transaksi baru dalam dunia perdagangan (e-commerce).

Perkembangan ilmu pengetahuan didapati sebagai penyebab utama kenapa standar hidup dan pertumbuhan ekonomi negara jauh lebih baik pada masa sekarang dibandingkan dengan masa silam. Islam telah menegaskan bahwa ilmu pengetahuan merupakan salah satu faktor terpenting bagi manusia untuk mewujudkan kesejahteran dan kemenangan (falah) di dunia dan akhirat. Bukti ini cukup jelas direkamkan Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat yang pertama kali diturunkan di Gua Hira’ kepada kekasihnya Muhammad Saw, yaitu surat Al-Alaq yang intinya menyerukan umat untuk membaca dengan segenap unsur kesempurnaan insani (belajar, meneliti, dan mengaplikasikan secara syari’ah).

Selain itu, terbukanya kembali pintu ijtihad akan cenderung menciptakan hubungan yang lebih kuat antara ilmu ekonomi Islan dan fiqih. Analisis ekonomi akan memperlihatkan berbagai cara dalam memecahkan persoalan yang dihadapi oleh dunia muslim, sementara fiqih akan merespon dengan memberikan penampilan mana diantara solusi yang direkomendasikan ini dapat diterima berdasarkan maqashidusy syari’ah. Oleh karena itu, tulisan ini secara sistematis akan memaparkan apa dan bagaimana mekanisme transaksi e-commerce serta bagaimana pandangan fiqih terhadap e-commerce? Nah, sebelum membahas pandangan fiqih mengenai e-commerce, alangkah baiknya pembahasan terlebih dahulu difokuskan pada e-commerce itu sendiri. Sistematika ini disesuaikan dengan kaidah fiqih yakni “al-hukmu ‘alasy syar’ far’un ‘an tashuwwunhi” (penilaian hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut).

E-Commerce?

Teknologi merubah banyak aspek bisnis dan aktivitas pasar. Dalam bisnis perdagangan misalnya, kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah e-commerce (electronoc commerce). Secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan.

Secara istilah, sulit untuk mendefinisikan secara pasti apa itu e-commerce. Berikut ini akan dipaparkan beberapa definisi e-commerce yang diharapkan dapat mewakili dari banyaknya definisi yang ada. Menurut Association for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektronis. Commerce Net, sebuah konsorsium industri memberikan definisi yang lebih lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis sehingga terjadi proses pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.

Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi dalam buku mereka Mengenal e-commerce, mendefinisikan e-commerce sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik. Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh berbagai kalangan, dapat menyimpulkan bahwa e-commerce merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.

Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi ini jelas dirasakan manfaatnya oleh kalangan pelaku bisnis. Manfaat diartikan sebagai akumulasis dari kemudahan yang didapat dari internet, khususnya dalam berbisnis. Keuntungan bisnis di internet antara lain memudahkan komunikasi intern dan ekstern, globalisasi bisnis dan keunggulan kompetitif, mengurangi biaya komunikasi dan mendapat feedback, memperluas jaringan kerja sama, marketing, dan sales, memudahkan pencarian informasi yang cepat dan murah, dapat mempelajari perilaku visitor, menambah image atau performance perusahaan dan website adalah showroom termurah dan paling praktis.

Secara sederhana, proses e-commerce dapat dilakukan dengan cara konsumen berkunjung ke website merchant untuk melihat memilih produk yang diinginkan. Lalu, konsumen setuju untuk membeli di merchant dan memberi instruksi pembelian online ke merchant. Setalah itu, prinsip pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Cara pembayaran yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic teller macine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga (kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money (e-money) atau Anonymous digital cash.


E-Commerce Perspektif Fiqh

Orang yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli itu sah atau fasid. Ini dimaksudkan agar mu’amalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan. Diriwayatkan, bahwa Umar r.a. berkeliling pasar dan beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat dan berkata: “Tidak boleh yang berjualan di pasar kami ini, kecuali mereka yang memahami hukum. Jika tidak berarti dia memakan riba, sadarkah ia atau tidak.”

Berkaitan dengan perdagangan, Allah Ta’ala telah menegaskan dalam firman-Nya QS. Al-Baqarah (2) ayat 275. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” dan QS. An-Nissa’(4): 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku suka sama suka diantara kamu…” Sedangkaan landasan sunnahnya, sabda Rasulullah Saw: “Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur.” Dan hadis riwayat al-Bazzar dan Rifa’ah ibn Rafi’ dan dibenarkan oleh al-Hakim, ketika itu Rasulullah Saw pernah ditanya oleh sahabat mengenai profesi yang baik. Rasulullah Saw menjawab: “Usaha manusia dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik.”

Sebagai suatu alat pertukaran, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Menurut pendapat jumhur ulama bahwa rukun jual beli ada tiga, yaitu pertama orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), dengan syarat berakal dan dapat membedakan. Kedua, sighat (ijab dan qabul), ijab menunjukkan keinginan melakukan transaksi dan qabul menunjukkan atas kerelaannya menerima ijab. Dan ketiga barang sebagai obyek transaksi, dengan syarat bersih barangnya, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya, mengetahui, dan barang yang diakadkan ada di tangan. Ada pengecualian untuk transaksi as-salam (memesan barang dengan pembayaran di awal dan kepastian barang ada di masa yang ditentukan).

Sedangkan larangan Islam dalam perdagangan secara garis besar dibagi atas tiga kategori yaitu pertama melingkupi zat atau barang yang terlarang untuk diperdagangkan. Kedua, melingkupi semua usaha atau obyek dagang yang terlarang. Dan ketiga meliputi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang. Namun perlu diingat, teori hukum klasik mengakui dalam beberapa kasus, penerapan analogi yang kaku mungkin dapat membawa ketidakadilan, dan dalam keadaan demikian maka dimungkinkan memahami bentuk pemikiran yang lebih “liberal”. Walaupun praktek demikian menyerupai ra’yun (akal) sebagaimana dipraktekkan orang-orang sebelum Imam as-Syafi’i, namun hal itu diberi istilah yang lebih canggih yang disebut Istihsan yaitu mencari penyelesaian yang lebih adil dan terbaik untuk kepentingan umum.

Dalam permasalahan e-commerce, fiqh memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’. Bila e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam, maka dapat dianalogikan bahwa pertama penjualnya adalah merchant (Internet Service Provider atau ISP), sedangkan pembelinya akrab dipanggil customer. Kedua, obyek adalah barang dan jasa yang ditawarkan (adanya pemesanan seperti as-salam) dengan berbagai informasi, profile, mencantumkan harga, terlihat gambar barang, serta resminya perusahaan. Dan ketiga, Sighat (ijab-qabul) dilakukan dengan payment gateway yaitu system/software pendukung (otoritas dan monitor) bagi acquirer, serta berguna untuk service online

Hanya saja, yang perlu diwaspadai dalam hal melakukan transaksi di internet adalah kejelasan aliran dana. Karena pada dasarnya internet memungkinkan adanya penipuan secara terselubung. Di dunia nyata saja, sebetulnya agak susah juga merunut kemana aliran dana akan berujung nantinya.

Nah akhirnya, selamat menggunakan internet untuk memperoleh keuntungan yang sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.

***
[dwi.s.]

1 komentar:

nenek mengatakan...

salam kenal pak...

wah.. artikel bapak bagus sekali...

begini pak, kalu boleh saya mau minya ijin buat memasukkan artikel bapak ini sebagai salah satu sumber dari skripsi yang sedang saya selesaikan ini...

dan, kalau boleh lagi..
saya minta tolong kalau bapak berkenan, saya minta judul-judul buku atau artikel atau apa aja yang berhubungan dengan e commerce dan e payment dalam perspektif islam..

terima kasih pak..